Jaksa Klaim Telah Pertimbangkan Status JC Eliezer: kalau Tidak, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Hukum | 18 Januari 2023, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana merespons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyesalkan sikap jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terkait hal ini, Fadil menegaskan, dalam memutuskan tuntutan tersebut, jaksa telah mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
"Justru kami sudah pertimbangkan sikap LPSK, kalau kami tidak mempertimbangkan, mungkin saja (tuntutan Eliezer) akan lebih tinggi dari itu," kata Fadil dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Dia kemudian mengungkapkan, sejatinya status JC yang merupakan rekomendasi LPSK belum memiliki penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan status JC tersebut dalam memutuskan tuntutan bagi Richard Eliezer.
Hal tersebut, lanjut Fadil, dikarenakan jaksa menghargai Eliezer sebagai sosok yang mengungkap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai peristiwa pembunuhan.
"Kami sudah mempertimbangkan, walaupun penetapan dari pengadilan belum ada. Kenapa? Karena Eliezer inilah, terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kita hargai," jelasnya.
Dia pun menyebut, jika merujuk kepada tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo, tuntutan 12 tahun bui Richard Eliezer dinilai cukup ringan.
Baca Juga: Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat: Parameternya Jelas Dia sebagai Pelaku
Meski demikian, jaksa, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apakah tuntutan tersebut sudah adil atau tidak.
"Kalau ditarik ke atas dimana Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, itu sudah cukup ringan bagi dia (Eliezer)," tekannya.
"Saya persilakan hakim untuk memberikan hukuman yang menurutnya adil," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, LPSK mengaku menyesalkan keputusan jaksa yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut, pihaknya menyesalkan tuntutan tersebut, karena sejatinya Eliezer menyandang status justice collaborator (JC).
Sebagai JC, Eliezer telah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam memberikan keterangan selama persidangan, sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terbuka secara terang benderang.
"Richard kan sudah kita tetapkan sebagai JC, dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," kata Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Bahkan kalau tidak ada pernyataan, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka bahwa ini adalah sebuah kejahatan tindak pidana pembunuhan."
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pendukung Histeris, Hakim Skors Sidang sampai Minta Diamankan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV