4 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Rp500 Miliar Ditahan, Berikut Identitasnya
Hukum | 14 Januari 2023, 01:03 WIBDalam perkara ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti, dengan dalih dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat (BT).
Namun, pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit yang sebelumnya, yakni Garuda-1 yang tidak dapat difungsikan dan tidak bermanfaat.
Baca Juga: MAKI Curigai Keterlibatan Orang Asing di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Terungkap Ini Identitasnya
"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ketut.
Kerugian negara yang diperkirakan timbul dalam perkara ini sebesar Rp500,579 miliar. Rinciannya, berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar, serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Jaksa Agung: Ada Tindak Pidana yang Dilakukan dari Unsur TNI dan Sipil
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV