Tiga Dokter Turun Tangan Rawat Lukas Enembe, Begini Kondisinya Sekarang di RSPAD
Hukum | 12 Januari 2023, 04:45 WIBKPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua.
Beberapa kali mangkir dari panggilan, akhirnya KPK menjemput paksa Lukas di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jaya Pura sekitar pukul 11.00 WIT, Selasa (10/1/2023).
KPK juga menetapkan Lukas Enembe untuk ditahan, namun proses penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan Lukas membaik.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan saat ini status Lukas adalah tahanan KPK yang ditangguhkan sementara waktu untuk menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Baca Juga: Kisruh Soal Penangkapan Lukas Enembe, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Hormati Penegakan Hukum
Firli menyatakan, pembantaran dilakukan terhitung sejak hari ini sampai kondisi Lukas membaik.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE (Lukas Enembe) maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa, pembantaran untuk sementara, kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," ujar Firli saat konferensi pers, Rabu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV