Ketua KPK: Pembantaran Lukas Enembe di RSPAD hingga Kondisinya Membaik
Hukum | 11 Januari 2023, 18:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan pembantaran penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri seusai mengumumkan secara resmi penahanan Lukas Enembe pada Rabu (11/1/2023).
Menurut penjelasannya, pembantaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang dinilai masih perlu menjalani perawatan di RSPAD.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE (Lukas Enembe) maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa, pembantaran untuk sementara, kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," kata Firli dalam konferensi pers, Rabu.
Firli menyebut, pembantaran dilakukan terhitung sejak hari ini sampai kondisi Lukas membaik.
"(Pembantaran) sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan Lukas Enembe," jelas dia.
Dalam pantauan Kompas.tv, Lukas Enembe juga tampak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Didampingi petugas KPK, Lukas Enembe terlihat menggunakan kursi roda dan telah mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK", tak hanya itu, kedua tangannya tampak diborgol.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Langsung Dibantarkan di RSPAD
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura dengan dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe tak langsung dibawa ke Gedung KPK, melainkan harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.
Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Gubernur Papua itu diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Sementara teruntuk gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Bakal Kembangkan Kasus Lukas Enembe Cari Keterlibatan Pihak Lain
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV