Soal Penangkapan Lukas Enembe, KPK: Tak Ada Kepentingan Politik, Murni Penegakan Hukum
Peristiwa | 10 Januari 2023, 17:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kepentingan lain terkait penjemputan paksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (10/1/2023).
KPK menegaskan penangkapan Lukas Enembe murni sebagai bagian dari penegakan hukum.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
"Kami ingin tegaskan tidak ada kepentingan lain dari KPK selain penegakkan hukum," kata Ali.
"Tidak ada kepentingan politik sama sekali, ini murni penegakan Hukum."
Dia juga menyebut, lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tersangka Lukas.
KPK, lanjut Ali juga akan menghormati dan menghargai hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
"Kami pastikan terhadap tersangka LE (Lukas Enembe) ini kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana. Kami beri ruang dan kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan," tegasnya.
Ali pun meyakini masyarakat papua akan mendukung upaya-upaya KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jokowi Komentari Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK: Semua Sama di Mata Hukum
KPK menangkap Lukas di salah satu rumah makan di Jayapura pada hari ini, Selasa (10/1) siang. Penangkapan itu turut dikawal oleh Brimob.
Hingga berita ini ditulis, Gubernur Papua ini tengah diterbangkan dari Papua ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjiut di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus suap penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp1 miliar.
Lembaga Antirasuah ini pun telah mengumumkan status tersangka Lukas Enembe secara resmi pada Kamis (5/1/2023).
Tak hanya Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL (Rijatono Lakka) dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).
Dalam kasus ini Lukas Enember diduga sebagai penerima suap, sementara Rijatono Lakka diduga sebagai pemberi suap.
Sementara untuk dalam hal gratifikasi Lukas, KPK mengaku masih mendalami.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Sudah Diterbangkan ke Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV