KASBI: Perppu Cipta Kerja Buat Hukum Tidak Jelas
Politik | 7 Januari 2023, 05:35 WIB"Ini problemnya, negara selalu bicara soal investasi tapi buruh sebagai produktivitas selau dikorbankan dari berbagai macam kebijakan," ujar Nining.
Adapun Perppu Cipta Kerja ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Menko Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (30/12/2022).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV