KPK Tahan Rijatono, Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Sekaligus Direktur PT Tabi Bangun Papua
Update | 6 Januari 2023, 08:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap di Provinsi Papua, Rijatono Lakka, Kamis (5/1/2023).
Rijatono yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) diduga memberikan uang suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, tim penyidik menahan Rijatono selama 20 hari, sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penahanan tersebut, kata Alex, untuk kebutuhan penyidikan. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Pertama, proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kedua, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Ketiga, proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca Juga: Resmi! Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Alex mengatakan bahwa selain penerimaan Rp1 miliar, KPK bakal mendalami temuan-temuan terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe, salah satunya ada informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Untuk perkara yang hari ini kami tahan tersangkanya memang baru menyangkut uang Rp1 miliar, itu yang dari sisi alat buktinya kami anggap cukup, bagaimana dengan yang lain? Seperti yang pernah waktu itu disampaikan di Kantor Menkopolhukam kebetulan saya sendiri hadir di sana waktu itu," kata Alex, Kamis (5/1/2023) dilansir dari Antara.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar. Selain itu, PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura.
"PPATK kan sudah melakukan blokir sejumlah uang Rp70-an miliar lebih dan ada informasi dari PPATK terkait dengan uang atau dana di rekening rumah judi di Singapura sekitar 50-an juta dolar Singapura atau Rp500 miliar lebih, itu temuan dari PPATK. Tentu saja informasi-informasi tersebut itu pasti akan kami dalami," ujar Alex.
Baca Juga: Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Singapura, Syaratnya Harus Jadi Tahanan KPK dan Didampingi Petugas
Sebagai pemberi suap, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara