> >

Kisah Atikah dan Zaky, Asmara Terlarang Berujung Caci Maki dan Mutilasi

Kriminal | 5 Januari 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi mutilasi. (Sumber: Tribun Sumsel-)

Namun akhirnya Zaky mengetahui bahwa saat itu, Atikah sedang menjebaknya. Atikah menghubungi ponsel istri Zaky dan membiarkan telepon tersebut tetap tersambung saat mereka bermesraan.

Kontan, Zaky meninju rahang Atikah. “Mas, matiin saya saja, kalau Mas berani!” tantang Atikah kala itu.

Zaky pun makin gelap mata. Pisau yang sebelumnya disiapkan untuk mengancam Atikah, ditodongkannya.

Atikah berontak. Tangannya sampai tergores. Sambil berusaha merebut pisau, Atikah terus mencaci Zaky.

Malam itu, pergumulan keduanya berlangsung begitu sengit hingga akhirnya menyebabkan Atikah harus meregang nyawa.

Untuk menghilangkan jejak, kamar yang penuh bercak darah pun dibersihkan.

Zaky juga mengganti seprai, handuk, dan bantal yang berlumuran darah dengan yang masih bersih dari kamar sebelah. Tubuh korban yang sudah tanpa kepala ditaruh di bawah tempat tidur.

Potongan kepala korban dan pakaiannya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke Kali Kresek yang terletak di antara Hotel BM dan rumah Atikah.

Sementara uang senilai Rp120.000, ponsel merek Nokia tipe 3220, dan motor Yamaha Jupiter Z milik korban, dibawa pulang.

Pada 20 Januari 2008, seorang petugas kebersihan Pemerintah DKI Jakarta yang enggan disebutkan namanya, menemukan sepotong kepala manusia di tumpukan sampah di pintu air Kali Kresek di Jalan Raya Cilincing.

Temuan tersebut disambut antusias pihak kepolisian. Maklum, temuan tersebut tidak berselang lama dari penemuan tubuh perempuan tanpa kepala di Hotel BM yang berjarak 2,5 KM dari Pintu Air Kali Kresek.

Potongan kepala tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Identitas korban kemudian diketahui: Atikah.

Tak butuh lama bagi polisi untuk melacak pelakunya, mengerucut pada satu nama: Zaky Afrizal Nurfaizin. Namun, keberadaan Zaky masih belum diketahui.

Keberadaan Zaky berhasil dilacak melalui sinyal ponsel Atikah. Ponsel tersebut digunakan Zaky untuk menghindari kecurigaan keluarga Atikah dengan mengirim pesan palsu yang menyatakan bahwa dirinya sedang berada di Sukabumi, serta mengabarkan bahwa telah dirampok, diperkosa, dan dibuang di Cibubur, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Kriminolog Sebut Pelaku Tidak Lagi Melihat Korban Sebagai Manusia

Pada 22 Januari 2008, atau hanya berselang lima hari setelah pembunuhan, polisi menangkap Zaky di sebuah kontrakan di Jalan Kota Bambu Utara 2, Palmerah, Jakarta Barat.

Kontrakan Zaky diisi oleh sejumlah pedagang nasi goreng, profesi asli Zaky. Di kawasan yang banyak dihuni oleh para penjual makanan seperti bakso atau nasi goreng ini, Zaky dikenal sebagai seorang pria yang baik dan sopan. Namun, asmara terlarang membuatnya gelap mata. 

Delapan bulan kemudian, tepatnya pada 8 September 2008, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah Zaky Afrizal Nurfaizin dan memberinya hukuman penjara seumur hidup.

 

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/intisari


TERBARU