Diikuti Tawa, Mahfud MD Balas Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Paham Pelanggaran HAM Berat
Melek hukum | 4 Januari 2023, 16:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tertawa setelah menyebut Koalisi Masyarakat Sipil tidak memahami pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Tuai Polemik, Mahfud MD Sebut Terbitnya Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur
"Hahaha.. Koalisi Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu di Jakarta, Rabu (4/1/2022).
Mahfud merujuk pada kecaman Koalisi Masyarakat Sipil terhadap pernyataannya bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.
Mahfud berdalih "Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat" merupakan kutipan dari laporan Komnas HAM.
"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM," kata Menteri Pertahanan Presiden Gus Dur itu. "Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi bukan pelanggaran HAM berat."
"Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut?" kata dia. "Terlalu."
Baca Juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Saya Kalau Tidak Jadi Menteri akan Ngritik Kayak Gitu
Mahfud mengatakan, Komnas HAM telah mengumumkan hasil penyelidikan terhadap Tragedi Kanjuruhan. Kesimpulannya, kejadian itu pelanggaran HAM biasa.
"Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi," tutur Mahfud MD.
"Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini diperkuat Komnas HAM yang sekarang."
Menurut Mahfud MD, masyarakat sipil sering kali keliru dalam definisi pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Soal Polemik Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Belum Baca Isinya, Sudah Berkomentar
Dia menceritakan, pada 10 Desember 2019 ia mengaku pernah berpidato pada acara ulang tahun HAM se-dunia di Bandung, Jawa Barat.
Ketika itu, ia mengatakan bahwa pada tak ada pelanggaran HAM berat di Indonesia era Presiden Jokowi.
Lalu, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi pernyataannya itu. Mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak terjadi pembunuhan sadis.
Kemudian, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi, dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang.
Baca Juga: Respons Mahfud MD Soal Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri: Mau Mengaburkan Masalah Perkaranya!
"Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM berat. Rupanya mereka tak paham 'term yuridis' bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," ucap Mahfud.
Lalu, Mahfud mencontohkan kasus Ryan yang membunuh 11 orang dengan cara mutilasi. Ryan divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Bahas Pelanggaran HAM Berat 1965 dengan Kiai dan PBNU, Upayakan Pemulihan Hak Korban
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV