Iwan Sumarno Penculik Malika Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Hukum | 4 Januari 2023, 14:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky sebagai tersangka kasus penculikan anak bernama Malika Anastasya (6).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan status Iwan Sumarno dinaikkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Selama Dibawa Kabur, Pelaku Iwan Sumarno Suruh Malika Jongkok di Gerobak agar Tak Ketahuan Polisi
"Sudah naik jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Komarudin ketika dikonfirmasi di Jakarta Rabu (4/1/2023).
Meski sudah menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka, Komarudin belum mengungkapkan motif Iwan Sumarno melakukan penculikan terhadap bocah perempuan Malika.
Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku Iwan Sumarno terancam pasal berlapis.
Pihak kepolisian bakal menjerat Iwan Sumarno Pasal 330 ayat 2 tentang penculikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Namun, kata Ramadhan, kalau pengembangannya nanti penculikan Malika dilakukan untuk eksploitasi, maka pelaku juga bisa dikenakan Pasal 88 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya penjara 10 tahun. Jadi, kita lapis dengan pasal berlapis,” tutur Ramadhan.
Namun, kata dia, untuk penerapan Pasal 88 jo 76 UU Nomor 17 tahun 2016, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Sebelumnya, polisi bakal menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky sebagai tersangka kasus penculikan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam usai ditangkap pada Senin (2/11/2023).
Kombes Komarudin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Iwan Sumarno baru akan dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara yang rencananya dilakukan hari ini.
"Menuggu 1x24 jam (penetapan tersangka), saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Rencananya hari ini juga (gelar perkara)," kata Komarudin pada Selasa (3/1/2023).
Komarudin menambahkan, pihaknya saat ini masih menggali motif Iwan Sumarno menculik bocah perempuan berusia 6 tahun tersebut.
Sebab, saat ditangkap pada Senin (2/1/2023) malam pelaku kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada petugas kepolisian.
Adapun penangkapan terhadap Iwan Sumarno berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, kata Kombes Komarudin, korban Malika dan pelaku Iwan Sumarno terendus ada di sekitar Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan.
Dari informasi itulah, kata dia, pihak kepolisian melakukan penyisiran di wilayah tersebut. Hasilnya, korban dan pelaku berhasil ditemukan.
"Tim melakukan penyisiran di sekitar wilayah Cipadu, kemudian ditemukan terduga pelaku bersama korban sedang memulung di Jalan Wahid Hasyim Tangsel," kata Komarudin kepada wartawan Senin (2/1/2022) malam.
Komarudin menambahkan, pada saat pelaku Iwan Sumarno ditangkap, polisi juga menemukan korban yang berada di dalam gerobak yang dibawa pelaku.
Setelah Malika ditemukan, lanjut dia, korban langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatannya.
"(Malika) dalam kondisi sehat, namun kami akan cek dan pastikan (kondisinya) ke Rumah Sakit Kramat Jati," ujar Komarudin.
Komarudin menambahkan, selama satu bulan menculik Malika, Iwan Sumarno melakukan kegiatan memulung seperti biasa.
Kegiatan itu meliputi mengumpulkan barang bekas dari satu tempat ke tempat lain, dan tempat istirahat mereka pun berpindah-pindah.
Sementara pelaku penculikan, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, telah dibawa petugas kepolisian ke Polres Jakarta Pusat.
"Pelaku diamankan ke Polres," ujar Kombes Komarudin.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com