Iwan Sumarno Penculik Malika Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Hukum | 4 Januari 2023, 14:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky sebagai tersangka kasus penculikan anak bernama Malika Anastasya (6).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan status Iwan Sumarno dinaikkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Selama Dibawa Kabur, Pelaku Iwan Sumarno Suruh Malika Jongkok di Gerobak agar Tak Ketahuan Polisi
"Sudah naik jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Komarudin ketika dikonfirmasi di Jakarta Rabu (4/1/2023).
Meski sudah menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka, Komarudin belum mengungkapkan motif Iwan Sumarno melakukan penculikan terhadap bocah perempuan Malika.
Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku Iwan Sumarno terancam pasal berlapis.
Pihak kepolisian bakal menjerat Iwan Sumarno Pasal 330 ayat 2 tentang penculikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Namun, kata Ramadhan, kalau pengembangannya nanti penculikan Malika dilakukan untuk eksploitasi, maka pelaku juga bisa dikenakan Pasal 88 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya penjara 10 tahun. Jadi, kita lapis dengan pasal berlapis,” tutur Ramadhan.
Namun, kata dia, untuk penerapan Pasal 88 jo 76 UU Nomor 17 tahun 2016, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Sebelumnya, polisi bakal menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky sebagai tersangka kasus penculikan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam usai ditangkap pada Senin (2/11/2023).
Kombes Komarudin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Iwan Sumarno baru akan dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara yang rencananya dilakukan hari ini.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com