Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Gimik, Mau Mengaburkan Perkara
Hukum | 30 Desember 2022, 13:20 WIBUntuk diketahui, Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Ia menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Baca Juga: ART Sambo Rojiah: Putri Candrawathi Suka Dibantu Yosua, Melekat sebagai Ajudan
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Yosua juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.
Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnnya, Ferdy Sambo berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia dianggap melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV