> >

5 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Karung di Bogor, Sempat Bercinta sebelum Habisi Nyawa

Kriminal | 22 Desember 2022, 06:10 WIB
Tersangka AS pembunuhan wanita dalam karung di Bogor ditangkap. (Sumber: Dok. Polres Bogor)

"Kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil kembali uang Rp300 Ribu yang sempat diberikan termasuk barang-barang milik korban berupa HP dan motor.

Kemudian jasad korban dibungkus karung dan dibuang di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor yang mayatnya kemudian ditemukan warga pada 16 Desember 2022.

Kenal Keluarga Korban

Polisi juga mengungapkan, tersangka AS diketahui tak hanya mengenal korban LH, kekasih gelapnya, tapi juga mengenal keluarga dan anak korban. .

Sebab, lelaki yang diketahui kesehariannya sebagai driver layanan pesan makanan minuman online itu juga merupakan guru anak korban. 

Harta Dikuras

Usai dibunuh dan mayatnya dimasukkan karung untuk dibuang, harta korban wanita dalam karung itu lantas dikuras abis. Mulai dari HP, uang hingga motor. 

AS membawa ponsel, sepeda motor hingga uang milik korban untuk pulang ke Indramayu, ke tempat istri sahnya.

"Untuk barang-barang yang lain dibuang dan untuk HP dan motor dibawa ke Indramayu," kata AKBP Iman. 

Baca Juga: Heboh Warga Depok Diajak Bikin Video Keberhasilan Bangun Jalan Berhadiah, Pemkot Klaim Hal Ini

Motif Ingin Kuasai Harta 

Menurutnya, motif dari pembunuhan yang dilakukan pelaku ini adalah ingin menguasai harta benda korban.

"Ketika tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran si tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban. Kemudian korban dipancing diajak ke kontrakannya," terangnya.

 

Tersangka AS kini terancam hukuman mati akibat ulah jahatnya tersebut. Ia diduga melakukan pembunuhan berencana. 

Polisi menyita barang bukti satu buah karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu unit sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/tribun bogor


TERBARU