Soal Pembunuhan Yosua, Ketua LPSK: Sangat Mungkin Ada Motif Lain di Luar Kekerasan Seksual
Hukum | 22 Desember 2022, 06:40 WIBNamun, ia menjawab tidak tahu saat kembali ditanya mengenai kemungkinan motif lain tersebut.
“Saya tidak tahu.”
Menanggapi hal itu, Rasamala Aritonang, kuasa hukum Ferdy Sambo, mengatakan kasus dugaan pembunuhan Yosua disidangkan dalam koridor hukum pidana, artinya mekanisme pembuktiannya berdasarkan bukti dan fakta.
“Mekanisme pembuktian, mencari kebenaran materiel itu berdasarkan bukti dan fakta yang disajikan di hadapan pengadilan.”
Kedua, kata dia, tidak mungkin berandai-andai tentang adanya motif lain, atau motif yang tidak ada dalam fakta persidangan.
“Seperti yang disampaikan Pak Hasto, motifnya apa? ‘Ya enggak tahu juga’, enggak mungkin gitu,” kata Rasamala.
Ia menegaskan, sandaran dalam kasus pidana adalah bukti di persidangan, yang menunjukkan bahwa ada peristiwa sebelum tanggal 8 Juli itu ada peristiwa tanggal 7 Juli di Magelang.
“Yang berdasarkan keteragan saksi-saksi, baik saksi Susi, saksi KM, dan juga Bu Putri sendiri, kemudian kondisi saat itu di kamar berantakan dan seterusnya,” kata Rasamala.
Baca Juga: Kata Ahli Psikologi Soal Putri Candrawathi Masih Temui Yosua Usai Alami Pelecehan Seksual
Bahkan saat itu Richard dan Ricky juga dipanggil seketika karena ada situasi yang darurat.
“Itulah peristiwa dan fakta yang ada di persidangan. Dari fakta itu sudah dilakukan asesmen oleh ahli forensik menyatakan bahwa keterangan dari semua pihak tentang peristiwa di Magelang, kredibel, dengan tujuh ukuran yang digunakan dengan multiple methode.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV