CCTV Rumah Ferdy Sambo Ungkap Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang saat Tiba dari Magelang
Hukum | 21 Desember 2022, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, tampak membawa senjata laras panjang saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Diketahui, Bharada E saat itu baru saja tiba usai perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah. Bersama rombongan Putri Candrawathi, Bharada E langsung menuju rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terungkap, CCTV Rekam Putri Candrawathi Naik Lift Bareng Kuat Ma'ruf ke Lantai 3 Rumah Saguling
Adapun peristiwa Bharada E membawa senjata laras panjang itu terungkap berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di rumah mantan Kadiv Propam Polri itu.
Rekaman CCTV tersebut kemudian diputar dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J oleh saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri Heri Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Dalam persidangan lanjutan itu, bertindak sebagai terdakwa antara lain Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Dari rekaman CCTV itu, terlihat istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi tiba di rumahnya bersama asisten rumah tangga atau ART bernama Kuat Ma'ruf dan Susi.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Ricky Rizal Buat Grup WhatsApp Duren Tiga usai Brigadir J Tewas
Setelah Putri Candrawathi dan kedua ART-nya masuk, tak lama datang Yosua membawa tas ransel berwarna hitam dengan mengenakan pakaian kaos putih dan celana jeans warna biru.
Setelah itu, Yosua tampak keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo. Tak lama kemudian, Richard Eliezer masuk dengan membawa barang yang diidentifikasi sebagai senjata laras panjang.
"Bisa diidentifikasi apa yang dibawa (oleh Richard) itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Senjata laras panjang," jawab saksi Heri.
Kemudian pemutaran video dilanjutkan untuk mengidentifikasi kembali kegiatan para terdakwa setelah tiba dari perjalanan Magelang menuju Jakarta.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tegaskan Tak Melakukan Penyiksaan kepada Yosua
Adapun dalam persidangan itu tidak diperkenankan mengambil gambar, sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca Juga: Terungkap Percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E usai Brigadir J Tewas: WA Saya Kalau Nggak Enak Hati
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ahli Forensik Akui Pindahkan Otak Brigadir J ke Perut Setelah Autopsi Pertama, Ini Alasannya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV