Amien Rais Sudah Bisa Tersenyum, KPU Sepakat Verifikasi Ulang Partai Ummat
Rumah pemilu | 21 Desember 2022, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Harapan Partai Ummat untuk ikut peserta Pemilu 2024 masih terbuka setelah KPU menyepakati adanya verifikasi ulang.
Verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari dari Senin (19/12/2022) dan diputuskan Selasa (20/12/2022).
Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais bersyukur mediasi KPU dan Partai Ummat berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga: Amien Rais Ngaku Dapat Info A1: Partai Ummat Satu-satunya Disingkirkan di Pemilu di 2024
Menurut Amien setiap masalah bisa dipecahkan. Pihaknya juga berharap hasil kesepakatan ini bisa membawa hasil yang diinginkan, yakni Partai Ummat ikut menjadi peserta Pemilu 2024.
"Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka, dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini. Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan," ujar Amien Rais saat jumpa pers, Selasa (20/12/2022).
Adapun mediasi KPU dan Partai Ummat ini difasilitasi oleh Bawaslu. Partai Ummat diwakili sejumlah pejabat lain, di antaranya Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Di pihak termohon dalam hal ini KPU diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.
Baca Juga: Ini Faktor Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, KPU Persilakan Amien Rais Cs Gugat ke PTUN
Bawaslu yang bertindak sebagai mediator diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.
Mediasi KPU RI dan Partai Ummat ini terkait dengan sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan memerintahkan kepada termohon yakni KPU melaksanakan isi kesepakatan selama tiga hari kerja sejak keputusan.
Baca Juga: Parpol Besutan Amien Rais Tak Lolos ke Pemilu 2024, Ini Profil Partai Ummat
Berikut keputusan Bawaslu terkait sengketa verifikasi faktual Partai Ummat dikutip dari Antara.
Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022.
Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.
Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.
Baca Juga: Ini Daftar 17 Partai Politik yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024!
Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.
Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.
Keenam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022.
Ketujuh, rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022.
Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022.
Kesembilan penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV