> >

Komnas HAM: 624 TKI asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 5 Tahun Terakhir

Sosial | 19 Desember 2022, 16:19 WIB
Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu, 10 Februari 2018. TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang pada 11 Februari 2018. Dalam rentang 2017-2022, Komnas HAM menyebut 624 TKI asal NTT meninggal di luar negeri.  (Sumber: Steven Sim/The Malay Online)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan sebanyak 624 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal di luar negeri sepanjang lima tahun terakhir.

Hal itu tercantum dalam keterangan tertulis Komnas HAM dalam peringatan Hari Buruh Migran Sedunia 2022 yang jatuh pada Minggu (18/12) kemarin.

Dari hasil pengamatan situasi HAM atau monitoring based on human right situation, terdapat fenomena peningkatan jumlah kematian pekerja migran asal NTT di luar negeri.

"Dalam kurun waktu 2017 – 2022, sebanyak 624 pekerja migran asal NTT meninggal dunia," terang Komnas HAM.

Catatan penting lainnya, dalam dua tahun terakhir terdapat 257 aduan akan permasalahan buruh migran.

"Berbagai kasus yang diadukan antara lain, terkait pemenuhan hak-hak pekerja migran, seperti gaji tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain," kata Komnas HAM.

Itu termasuk permohonan pemulangan pekerja migran, kesulitan pemulangan jenazah, dan dugaan penyanderaan oleh pihak majikan.

Ada pula permohonan perlindungan dan bantuan hukum atas kriminalisasi, korban perkosaan berhadapan dengan hukum, serta penahanan di negara tujuan.

Baca Juga: Mahfud MD: Amerika Sebut RI Jadi Tujuan dan Transit Perdagangan Manusia

Atas catatan minor tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.

Di antaranya, pemerintah Indonesia diminta mengatur, menjamin dan mengimplementasikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Ini, kata Komnas HAM, merupakan bagian dari hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan.

Selanjutnya, pemerintah diminta melakukan pembenahan administratif yang bersifat kedaruratan, peningkatan fasilitas pelayanan, dan penghapusan berbagai bentuk penyelewengan dalam memberikan perlindungan PMI.

Rekomendasi Komnas HAM dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Sedunia 2022 selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut: [Klik di Sini].

Baca Juga: Cerita WNI Korban Perdagangan Orang: Sebrangi Sungai Mekong, Dipaksa Kerja, Disetrum hingga Dibunuh

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU