Komnas HAM: 624 TKI asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 5 Tahun Terakhir
Sosial | 19 Desember 2022, 16:19 WIBDi antaranya, pemerintah Indonesia diminta mengatur, menjamin dan mengimplementasikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Ini, kata Komnas HAM, merupakan bagian dari hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan.
Selanjutnya, pemerintah diminta melakukan pembenahan administratif yang bersifat kedaruratan, peningkatan fasilitas pelayanan, dan penghapusan berbagai bentuk penyelewengan dalam memberikan perlindungan PMI.
Rekomendasi Komnas HAM dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Sedunia 2022 selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut: [Klik di Sini].
Baca Juga: Cerita WNI Korban Perdagangan Orang: Sebrangi Sungai Mekong, Dipaksa Kerja, Disetrum hingga Dibunuh
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV