> >

Ternyata Jokowi yang Ngotot Kasus Paniai Disidang, Padahal Sudah Diberi Tahu Jaksa Agung Bakal Kalah

Hukum | 16 Desember 2022, 05:14 WIB
Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers terkait Catatan Akhir Tahun di  Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ngotot meminta kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Paniai, Papua, dibawa ke persidangan.

Padahal, sudah diberi tahu oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa perkara tersebut bakal dinyatakan tak terbukti bila tetap dibawa ke meja hijau.

Baca Juga: Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Hakim Sempat Beda Pendapat

Mahfud MD menuturkan, prediksi mengenai kekalahan dalam kasus tersebut sudah disampaikan ke Presiden Jokowi ketika Jaksa Agung bersama dirinya dipanggil ke istana.

"Saya tahu kalau dari sudut perasaan itu betul pelanggaran HAM, tapi kan pengadilan yang memutuskan, sehingga Presiden akhirnya 'sudahlah bawa saja ke pengadilan meskipun kalah'," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.

Menurut Mahfud, sikap Presiden Jokowi tersebut sempat dipertanyakan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Sebab, Jaksa Agung menilai sudah hampir dipastikan dakwaan jaksa bakal dimentahkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Sentil Danpuspom soal Kasus Pelanggaran HAM di Paniai: Tak Perlu Mengatur Pemeriksaan

Menurut penjelasan Jaksa Agung, kata Mahfud, pengujian perkara pelanggaran HAM di Paniai tidak memenuhi syarat karena tidak ada hasil visum, serta tidak jelas siapa korban dan pelakunya.

Mahfud menyampaikan, Kejagung berkaca dari kasus pelanggaran HAM di Timor Leste yang hanya berhasil menghukum 2 dari 34 terdakwa. Lalu, pada akhirnya dua terdakwa itu dibebaskan juga di tingkat peninjauan kembali atau PK.

Mahfud menjelaskan alasan Presiden Jokowi tetap ngotot membawa kasus pelanggaran HAM Paniai ke pengadilan, yakni untuk menunjukkan pemerintah serius menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Kata Jaksa Agung, 'Kalau sudah tahu kalah kok (dibawa ke) pengadilan'. 'Enggak, bahwa kita bersungguh-sungguh melaksanakan rekomendasi komnas HAM'," ungkap Mahfud menirukan ucapan Jokowi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua ke Pengadilan Makassar

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

 

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Merespons putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya tak mau buru-buru mengajukan kasasi.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Seorang Purnawirawan TNI sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua

"Kita masih mempunyai waktu menentukan sikap sambil mempelajari Putusan Pengadilan HAM sehingga keputusan dan pertimbangan yang diambil tidak buru-buru, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ketut, Minggu (11/12).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU