> >

Besok Putri Candrawathi Berikan Kesaksian, Pakar Hukum: Hakim Tak akan Hanya Mengacu pada BAP

Hukum | 11 Desember 2022, 19:38 WIB
Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam persidangan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

"Perubahan-perubahan yang signifikan itu sangat penting," tegas Hery.

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali akan digelar pekan depan.

Rencananya, pada Senin (12/12/2022), sidang akan menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Dirinya akan bersaksi untuk tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kesaksian Putri besok telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Infonya seperti itu," katanya, Minggu (11/12), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Ini Deretan Fakta Menarik saat Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Bersaksi di Persidangan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU