KPK Tak Mau Langsung Tetapkan Penyuap Bambang Kayun DPO: Kita Panggil Dulu Secara Layak
Hukum | 11 Desember 2022, 15:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan untuk memanggil penyuap AKBP Bambang Kayun yang saat ini berada di luar negeri.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, (11/12/2022).
Menurut penjelasannya, KPK tidak serta merta menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap penyuap Bambang Kayun.
Lembaga Antrirasuah, kata dia, akan memanggil terlebih dahulu yang bersangkutan secara patut menurut hukum.
"Kita panggil dulu lah secara layak, jangan langsung DPO," kata Alex, dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Dalam kesempatan itu, Alex menyebut, KPK dan Bareskrim Polri sebelumnya telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut.
"Kemarin kami baru koordinasi dengan Bareskrim. Jadi, ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi, kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, baik penerima maupun pemberi suap," jelasnya.
Sebelumnya Alex mengatakan KPK, menduga penyuap AKBP Bambang Kayun merupakan seorang pengusaha dan berdomisili di luar negeri.
"Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu, tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha," ujar Alex, saat ditemui di sela-sela acara Hakordia pada Sabtu (10/12) kemarin.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur
Terkait lokasi persis terduga penyuap Bambang Kayun tersebut, Alex menyebut belum mengetahuinya secara pasti.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com