Amnesty International: Masa Depan HAM di RI Suram, Pemerintah Setengah Hati Ungkap Pelanggaran Berat
Peristiwa | 9 Desember 2022, 11:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman hamid, menilai pada tahun 2022 catatan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia suram.
Pemerintah Indonesia bankan disebut setengah hati mengungkap pelanggaran berat HAM di masa lalu, serta kini masih banyaknya pelanggaran, serta aparat negara yang kerap intimidatif.
"Rasanya tidak berlebihan, masih setengah hati pemerintah dalam pengungkapan pelanggaran berat masa lalu," kata Usman Hamid di Jakarta, Jumat (9/12/2022) dalam konferensi pers Catatan HAM 2022 diikuti daring.
"Masih tingginya pelanggaran HAM, serta penggunaan kekuatan berlebihan aparat polisi-TNI, atau penggunaan kekuatan berlebihan di Papua Barat," ujarnya.
"Juga masih tingginya serangan intimidasi terhadap warga aktivis, akademisi dan jurnalis yang kritis pada pejabat atau suarakan masalah korupsi, atau suarakan pembelaan kelompok minoritas," ujarnya.
"Ditambah pengesahan RKUHP yang tidak sesuai HAM tidak berlebihan kondisi HAM di tahun ini suram," kata Usman Hamid.
Baca Juga: Soroti Sejumlah Pasal di KUHP Baru, Amnesty International: Masih Separuh Kolonial
Aktivis Reformasi 1998 itu lantas menyebutkan, salah satu faktor yang membuat pemerintah setengah hati dan buat masa depan HAM suram adalah terkait pengesahan RKUHP.
"Mungkin tidak berlebihan dengan proyeksi hukum pidana baru, RKUHP dengan pelbagai refleksi pelanggaran HAM, mungkin tahun depan akan jadi ujian yang berat buat Indonesia," ucapnya.
"Kita tahu bahwa hukum pidana baru, bukan hanya coreng situasi penegakan hukum dan HAM di nasional, jadi coreng reputasi Indonesia di mata dunia," katanya.
Ia lantas menyebutkan, Indonesia sebenarnnya dipandang lantaran mengikuti kesepakatan internasional soal HAM. Mula dari soal buruh migran hingga standar HAM sudah diratifikasi.
"Sebenarnya masih punya reputasi baik di dunia, dari segi demokrasi, dari segi standar HAM. Indonesia telah ratifikasi hampir seluruh perjanjian dunia. Tapi semua itu tercoreng besar hukum pidana baru itu," katanya.
"RKUHP masih bawa pasal kolonialistik, yang bisa gunakan perburuk kebebesan sipil indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Sorotan Amnesty International di Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata, Polisi Gunakan Kekuatan Berlebih
Usman lantas menyebut beberapa hal, mulai dari soal pasal-pasal karet dan bermasalah yang bakal perburuk demokrasi, hingga aksi Kamisan yang digelar para aktivis di depan Istana Negara yang sampai hari ini tidak diperhatikan pemerintah.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV