> >

Pengacara: Ricky Rizal Tertekan dengan Sikap Hakim, Ucapan Dia Seolah Dianggap Bohong Semua

Hukum | 8 Desember 2022, 05:51 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar menyampaikan kliennya tertekan dengan sikap hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lantaran, Hakim seolah-olah menganggap sebagai kebohongan setiap keterangan yang disampaikan Ricky dalam persidangan.

“Ricky ngomong tertekan, pasti dia tertekan sekali artinya seolah pernyataan dia, ucapan dia seolah dianggap bohong semua, dia merasa seperti itu,” ucap Erman Umar kepada Jurnalis KOMPAS TV Dian Lestary Silitonga, Rabu (7/12/2022).

Padahal, lanjut Erman Umar, Ricky dalam persidangan juga menghargai status justice collaborator Richard Eliezer.

Tapi, kenapa Ricky menjadi seolah-olah dimusuhi ketika mempertahankan keterangannya di dalam sidang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jawab Kekecewaan Rekan di Polri: Saya Tak akan Tanggung Jawab yang Tidak Saya Lakukan

“Enggak bisa dong, itu kan fakta yang dia ceritakan, masa dia harus mengucapkan atau membuat keterangan yang tidak ia lakukan,” kata Erman Umar.

Terpisah, Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan juga mempertanyakan sikap hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya, Irwan Irawan merasa Hakim hanya berpatokan pada kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi Juctice Collaborator (JS) dalam perkara.

“Apakah patokannya keterangan Richard, seolah-olah sebagai JC, sementara keterangan JC itu masuk keterangan saksi di pembuktian dan semua harus terkonfirmasi, tidak bisa seolah-olah jadi JC seolah-olah semua benar,” ucap Irwan Irawan.

Baca Juga: Pertanyaan Hakim ke Ferdy Sambo: Tak Ingin Yosua Tewas, Kenapa Perintah Ricky dan Richard Menembak?

“Karena boleh jadi keterangannya itu hanya untuk melindungi dirinya atau melindungi sesuatu atau melindungi orang lain,” tambah Irwan.

Menurut Irwan Irawan, sepatutnya hakim juga melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Apalagi, kata Irwan, anggapan hakim tentang kliennya berbohong tidak tergambar dimana letak bohongnya.

 

“Bahwa apa yang disampaikan majelis hakim itu, dia berbohong dan sebagainya, itu harus ada konfirmasi balik lagi, yang benar itu yang mana?” ujar Irwan Irawan.

“Sampai saat ini kan juga tidak ada yang tergambar yang dimaksud, yang masalah bohong itu yang mana, kemudian yang benar menurut majelis hakim yang mana?” tambahnya.

Baca Juga: Penilaian Hakim Atas Keterangan Ferdy Sambo: Enggak Masuk Akal, Sangat Janggal

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU