> >

Hasil Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan: Meninggal karena Kekerasan Benda Tumpul

Peristiwa | 30 November 2022, 21:15 WIB
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jatim dr Nabil Bahasuan menyampaikan hasil autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Surya Malang)

MALANG, KOMPAS.TV - Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13), dua korban Tragedi Kanjuruhan, dinyatakan meninggal karena kekerasan benda tumpul berdasar hasil autopsi, Rabu (30/11/2022).

"Jadi untuk hasil dari Natasya. Itu didapatkan kekerasan benda tumpul. Adanya patah tulang iga, 2, 3, 4, 5, dan di sana ditemukan perdarahan yang cukup banyak," kata Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dr Nabil Basahuan, menukil Surya Malang.

"Sehingga itu membuat sebab kematiannya," imbuh dia.

Hal serupa tejadi pada Nayla, ia diketahui mengalami patah tulang dada dan sebagian tulang iga sebelah kanan.

Walau sudah diketahui penyebab kematiannya, Nabil tak mengungkap kekerasan macam apa yang mennerpa Nabil dan Naya. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Di kedokteran forensik kita tidak bisa mengatakan itu karena apa, tapi karena kekerasan benda tumpul. Untuk pastinya, tentu di penyidikan yang tahu," kata Nabil.

Nabil mengaku bahwa dia sudah mendapat izin menyampaikan hasil autopsi, tetapi penjelasan sebatas kesimpulan saja, karena semua informasi akan diberikan di pengadilan nanti.

Baca Juga: Fan Argentina di Piala Dunia Qatar 2022 Bakal Nyanyikan Chant Aremania dan Usut Tragedi Kanjuruhan

Ditanya ihwal gas air mata, dia menjelaskan hasil autopsi menyatakan tak ada temuan gas air mata pada dua jenazah korban.

Sampel hasil penelitian sudah dikirim kepada Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN), dan ia berkata, "Untuk lebih jelasnya nanti di pengadilan bisa didatangkan ahli dari BRIN tersebut, yang memeriksa hasil sampel Toxicologi kita."

Sebelumnya diwartakan, dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan akan diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Autopsi dilakukan oleh delapan dokter forensik, mengacu pada Surat Keterangan (SK) PDFI Cabang Jawa Timur, bernomor 20/PDFI-JATIM/X/2022, tanggal 30 Oktober 2022.

Baca Juga: 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi, Keluarga Berharap Dapat Temukan Keadilan

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Surya Malang


TERBARU