> >

Kabareskrim Bantah Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal, Pengamat: Tak Hormati Pemeriksaan Divpropam

Hukum | 26 November 2022, 15:05 WIB
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto, menanggapi bantahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tentang dugaan setoran hasil tambang ilegal. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi bantahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tentang dugaan setoran hasil tambang ilegal.

Menurut Bambang, bantahan Kabareskrim terkait setoran tambang ilegal dari Ismail Bolong menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

“Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal, dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” ucap Bambang, dikutip dari pemberitaan Kompas.TV, Sabtu (26/11/2022).

Bahkan, ia menyebut, semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana, akan membantah dan menyampaikan alibi.

Baca Juga: Dituding Terima Dana Tambang Ilegal, Kabareskrim: Saya Penegak Hukum, Bekerja Sesuai Arahan Kapolri

“Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi,” ujar Bambang.

Namun, bantahan tersebut, kata Bambang, tidak bisa menjadi dalih penghentian pemeriksaan dugaan adanya uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Sebelumnya diberitakan, Komjen AA disebut-sebut telah menerima setoran dana hasil tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp6 miliar.

Dugaan tersebut muncul dalam surat laporan hasil penyelidikan yang terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM dan telah ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Surat rekomendasi Kadiv Propam Polri pada tanggal 7 April 2022, kata Bambang, memang benar adanya.

Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri yang dikomandoi oleh Hendra Kurniawan dan disetujui oleh Ferdy Sambo saat itu belum memiliki motif tertentu.

Terutama, lanjut Bambang, untuk menjatuhkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beserta koleganya.

“Ini dibuktikan bahwa rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para perwira tinggi tersebut,” kata Bambang saat dihubungi pada Jumat (25/11/2022).

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan Brigjen Hendra Kurniawan yang pernah menyelidiki dugaan adanya uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret namanya itu.

Komjen Agus justru mempertanyakan, jika memang Hendra Kurniawan pernah menyelidikinya, lantas mengapa penyelidikan itu dihentikan.

“Kenapa kok dilepas sama mereka (Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo) kalau waktu itu benar,” katanya.

Baca Juga: Kasus Suap Tambang Dikaitkan ke Pembunuhan Yosua, Mantan Kabareskrim: Kebetulan saja Bersamaan

Mengenai keterangan Ismail Bolong, Agus menyebut tidak cukup untuk membuktikan dirinya terlibat. Apalagi, keterangan tersebut juga sudah diklarifikasi oleh yang bersangkutan.

“Jangan-jangan mereka (Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan) yang terima dengan tidak meneruskan, malah lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: