> >

Saksi Aditya Dicecar Pertanyaan, Hakim Tegur Pengacara Arif: Belum Selesai Jawab, Anda Bertanya Lagi

Peristiwa | 25 November 2022, 15:57 WIB
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menegur Pengacara Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih karena mencecar saksi Aditya Cahya yang tengah menjelaskan dengan pertanyaan lanjutan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menegur Pengacara Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih karena mencecar saksi Aditya Cahya yang tengah menjelaskan dengan pertanyaan lanjutan.

“Silakan saudara bertanya ya, kemudian saudara kalau bertanya jangan dicecar orang mau menjawab, bertanya, tunggu dia menjawab, belum selesai dia jawab, anda sudah bertanya lagi,” ucap Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

“Maaf majelis,” jawab Junaedi Saibih.

Junaedi memang terkesan tidak puas dengan kesaksian yang disampaikan oleh saksi Aditya Cahya terkait dengan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam kesempatan tersebut, Junaedi bertanya kepada Aditya Cahya soal DVR sebagai alat bukti atau barang bukti.

Aditya kemudian mengatakan, jika DVR merupakan barang bukti tidak langsung karena hanya memperlihatkan kondisi sebelum dan setelah terjadinya tindak pidana di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Ketika ART Ferdy Sambo, Diryanto Alias Kodir Buat Hakim Murka Lagi di Sidang Obstruction of Justice

“Ada itu kualifikasi barang bukti tidak langsung,” tanya Junaedi Saibih.

“Barang bukti itu kan setelah dilakukan penyelidikan-penyelidikan menunjukkan….,” jawab Aditya Cahya tidak selesai karena dipotong pertanyaan Junaedi Saibih.

“Saudara tahu nggak kualifikasi (barang bukti tidak langsung) kan saudara sudah lama jadi penyidik, barang bukti itu kan kualifikasinya ada Pasal 39, ada di situ barang bukti tidak langsung, di situ disebutkannya bagian itu memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Tindak pidana yang saudara laporkan adalah tentang kematian Yosua,” ucap Junaedi Saibih.

“Lalu apakah video itu,” tanya Junaedi Saibih.

“Ulangi Pak,” ucap Aditya Cahya.

Tiba-tiba, Hakim Ahmad Suhel memotong komunikasi yang terjadi antara Junaedi Saibih dengan Aditya Cahya.

Baca Juga: Kejagung soal Jaksa Erna Tak Ada di Sidang Putri Sambo: Ada Pekerjaan Lebih Penting, Kita Rolling

“Sebentar, sebentar, tadi saudara bertanya, laporan yang diberikan kepada dia adalah kematian Yosua, itu yang dia tanyakan, apa itu,” tanya Ahmad Suhel ke Aidtya Cahya.

 

“Bukan yang mulia,” jawab Aditya Cahya.

“Bukan, bukan itu tadi yang dijelaskan dia,” ucap Hakim Ahmad Suhel kepada Junaedi Saibih.

“Di bagian awal,” jawab Junaedi merespons pernyataan Hakim Ahmad Suhel.

“Di bagian awal itu format itu, isi pasal dakwaan yang ditanyakan kepada saksi ini ya, tapi rinciannya ini adalah dari pertanyaan-pertanyaan ini tadi,” ujar Ahmad Suhel.

“Siap ketua majelis, maaf mohon izin, tadi di awal saudara saksi menyampaikan bahwa menghilangkan informasi dokumennya itu terkait dengan kematian Yosua, lalu kalau DVR itu sebagai barang bukti, pasal 39 itu menyebutkan 5 kualifikasi barang bukti, dan kalau itu masuk kualifikasi yang kelima, yang e, maka ini punya hubungan langsung dengan tindak pidana. Lalu pertanyaan saya, apa hubungan langsung dengan tindak pidana yang dimaksud, yang kaitannnya tadi di awal kematiannya Yosua, itu pertanyaan saya,” jelas Junaedi Saibih.

Baca Juga: Hendra Kurniawan soal Kabareskrim Terlibat Dana Tambang Ilegal Ismail Bolong: Faktanya Begitu

Mendengar pertanyaan Junaedi Saibih, Hakim Ahmad Suhel pun meminta saksi Aditya Cahya untuk menjawab.

“Siap mohon izin yang mulia, karena pada saat awal kan barang bukti DVR ini sudah disita kaitannya dengan peristiwa kematian Yosua, tapi di tengah jalan ternyata kami dapatkan informasi, isi rekamannya hilang, gitu yang mulia, jadi memang ada, ini kan sudah disita, kaitannya dengan itu memang, yang di peristiwa pembunuhan memang disita oleh Pidum,” jawab Aditya Cahya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU