> >

Pakar TPPU: Negara Tidak Boleh Diuntungkan dari Kejahatan Indra Kenz, Ini untuk Kewibawaan Negara

Peristiwa | 16 November 2022, 12:44 WIB
Indra Kenz, terdakwa investasi bodong Binary Option Binomo. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai negara seharusnya tidak boleh diuntungkan dari hasil kejahatan Investasi Bodong Binary Option Binomo.

Demikian Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih merespons vonis hakim yang menyita seluruh aset Terdakwa Indra Kenz untuk negara di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (16/11/2022).

“Negara tidak boleh diuntungkan dari hasil kejahatan, ini untuk kewibawaan negara ya,” ucap Yenti Ganarsih.

“Jadi Menteri Keuangan, perbendaharaan negara, keuangan negara kita harus pilah-pilah lagi.”

Apalagi, kata Yenti, dari 41 ribu korban kejahatan investasi bodong Binary Option Binomo tidak semuanya penjudi.

Bisa jadi, korban-korban kejahatan Binary Option Binomo merupakan pihak yang benar-benar ingin berinvestasi.

Baca Juga: Pengacara RE: Ferdy Sambo Intimidasi Richard Eliezer Sampai di Depan Ruangan Kapolri

“Sejak awal ini adalah judi online yang berkedok investasi, pihak masyarakat jatuhnya pada salah persepsi atau tertipu atau termanipulasi, sehingga masyarakat ikut di investasi illegal,” kata Yenti.

“Nah masyarakat-masyarakat yang literasi digitalnya juga masih kurang, itu yang kemudian termanipulasi ya, mengikuti.”

 

Yenti lebih lanjut menambahkan dalam hukum pidana, pijakannya selalu mens area atau niat dari pelaku dan korban.

“Korban itu kan niatnya investasi karena namanya juga investasi,” ujar Yenti Ganarsih.

Menurut Yenti, harus dipahami bahwa korban-korban kejahatan Binary Option Binomo adalah warga negara Indonesia.

Jika apa yang diperjuangkan sejak laporan hingga putusan tidak dapat mengembalikan uang, tentu mereka tidak akan percaya lagi dengan pengadilan.

Baca Juga: Jaksa: Dari Rp138,5 M Dana Boeing, Ahyudin Cs Hanya Implementasikan Rp20,5 M

“Mereka akan melakukan penghakiman, ini yang harus hati-hati, percuma saja lapor gitu ya, lapor mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai di putusan sekarang ini,” ucap Yenti Ganarsih.

Dalam keterangannya, Yenti pun menambahkan, untuk perkara pidana negara hanya berhak atas denda dan barang-barang yang memang itu ada kerugian pada negaranya.

“Karena perampasan itu dikembalikan pada yang berhak,” ucapnya.

Sebelumnya dalam sidang putusan Indra Kenz, hakim memutuskan seluruh aset terdakwa dirampas oleh negara. Akibat putusan itu, korban kejahatan investasi bodong Binary Option Binomo merasa kecewa dan kesal

Dalam argumentasinya, Hakim berpendapat, penyitaan aset Indra Kenz  untuk negara dilakukan dengan anggap korban investasi bodong Binary Option Binomo bersalah karena bermain judi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU