Pakar TPPU: Negara Tidak Boleh Diuntungkan dari Kejahatan Indra Kenz, Ini untuk Kewibawaan Negara
Peristiwa | 16 November 2022, 12:44 WIBYenti lebih lanjut menambahkan dalam hukum pidana, pijakannya selalu mens area atau niat dari pelaku dan korban.
“Korban itu kan niatnya investasi karena namanya juga investasi,” ujar Yenti Ganarsih.
Menurut Yenti, harus dipahami bahwa korban-korban kejahatan Binary Option Binomo adalah warga negara Indonesia.
Jika apa yang diperjuangkan sejak laporan hingga putusan tidak dapat mengembalikan uang, tentu mereka tidak akan percaya lagi dengan pengadilan.
Baca Juga: Jaksa: Dari Rp138,5 M Dana Boeing, Ahyudin Cs Hanya Implementasikan Rp20,5 M
“Mereka akan melakukan penghakiman, ini yang harus hati-hati, percuma saja lapor gitu ya, lapor mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai di putusan sekarang ini,” ucap Yenti Ganarsih.
Dalam keterangannya, Yenti pun menambahkan, untuk perkara pidana negara hanya berhak atas denda dan barang-barang yang memang itu ada kerugian pada negaranya.
“Karena perampasan itu dikembalikan pada yang berhak,” ucapnya.
Sebelumnya dalam sidang putusan Indra Kenz, hakim memutuskan seluruh aset terdakwa dirampas oleh negara. Akibat putusan itu, korban kejahatan investasi bodong Binary Option Binomo merasa kecewa dan kesal
Dalam argumentasinya, Hakim berpendapat, penyitaan aset Indra Kenz untuk negara dilakukan dengan anggap korban investasi bodong Binary Option Binomo bersalah karena bermain judi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV