Tindakan Susi ART Keluarga Sambo yang Nyelonong saat Sidang Bisa Jadi Penilaian Majelis Hakim
Hukum | 10 November 2022, 05:25 WIB“Contohnya Bharada E, waktu dia mau ketemu sama keluarga (Brigadir J), kan tidak berani, dia harus minta izin dulu pada hakim,” lanjutnya.
Sikap Susi tersebut, lanjut Jamin, justru karena kejujurannya yang bertindak refleks.
“Tapi dia tidak menyadari perbuatannya itu menjadi nilai bagi hakim untuk menilai, sebenarnya apa yang akan dia sampaikan sebagai saksi, nilainya akan dilihat sebagai latar belakang,” tuturnya.
Sebab, lanjut Jamin, dalam Pasal 185 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, kebenaran kesaksian seorang saksi itu dilihat juga dari latar belakang hidupnya.
“Kalau hidupnya memang tidak cocok dengan apa yang dia saksikan, atau ada pengaruh dari orang lain, nilainya nol.”
“Hakim nggak akan menilai itu sebagai suatu kesaksian yang benar,” ucapnya.
Baca Juga: Cerita Baru ART Susi Saat Yosua Banting Pintu di Magelang
Dalam acara itu, Jamin juga menjelaskan, seorang saksi saat memberi keterangan di bawah sumpah, atau terikat dengan sumpah diatur dalam Pasal 174 KUHP.
Seseorang yang terikat dengan sumpah, dalam Pasal 174, lanjut dia, jika berbohong saat memberikan keterangan di persidangan, maka ada kewajiban dari hakim untuk mengingatkan supaya dia tidak berbohong.
“Tetapi, kalau dia tetap pada pendiriannya tentang keterangan yang tidak benar itu, dan diyakini oleh hakim, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan seseorang itu menjadi tersangka,” pungkasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV