Tindakan Susi ART Keluarga Sambo yang Nyelonong saat Sidang Bisa Jadi Penilaian Majelis Hakim
Hukum | 10 November 2022, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tindakan Susi, saksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan, disebut dapat menjadi penilaian majelis hakim sebagai latar belakang saksi.
Penjelasan itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Jamin Ginting dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
Menurut Jamin, ia melihat ada faktor relasi kuasa antara saksi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dalam kesaksian para ART di persidangan.
“Itu salah satu faktor saya lihat, karena ada relasi kuasa di situ. Kemungkinan dia masih menerima gaji atau bekerja di tempat FS dan Ibu PC,” ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, saat sidang pemeriksaan saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat hakim sudah membuka sidang, Susi nyelonong memeluk Putri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Beberkan Alasan Pihaknya Bantah Sejumlah Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo
“Hakim kan sudah mengetuk palu membuka sidang.”
“Harusnya hakim hanya boleh memerintahkan untuk bertemu orang lain berdasarkan perintah hakim. Tapi tiba-tiba, bahasa saya, dia nyelonong begitu saja, tanpa memedulikan hakim, memeluk,” tuturnya.
Hal semacam itu, kata dia, sebenarnya tidak boleh dilakukan, karena hakim sudah membuka sidang untuk umum.
“Jadi setiap gerakan seseorang itu harus sepersetujuan hakim,” tekannya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV