Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi: ART, Ajudan hingga Sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Peristiwa | 31 Oktober 2022, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ada 12 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny Talapessy menuturkan, 12 saksi yang hadir memberikan keterangan akan terbagi menjadi empat klaster.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ronny Talapessy sebagai Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (31/10/2022).
“4 posisi dari saksi tersebut ya, kita bagi ada saksi yang dari rumah Bangka pertama itu, saksi yang kedua dari rumah Saguling, ketiga saksi yang dari Rumah Duren Tiga, terus yang keempat ini kita sebagai ajudan atau ADC dan sopir,” ucap Ronny Talapessy.
Baca Juga: Susi ART Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E Hari ini, Ronny Talapessy: Dia Sudah 3 Kali Ubah BAP
Menurut Ronny, ada yang menarik dalam persidangan kliennya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susi, kata Ronny, saksi fakta peristiwa di Magelang yang dibawa Putri Candrawathi ke rumah Saguling dihadirkan.
“Menarik di sini kan (Persidangan Eliezer -red) ada saksi fakta ya, yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya. Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami,” ungkap Ronny Talapessy.
“(Susi) Asisten rumah tangga yang ikut bersama PC, selalu bersama PC, dari Magelang ke Jakarta.”
Dalam catatan Ronny, Susi yang menjadi saksi fakta, sudah 3 kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk Daden, ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
“Tiga kali berubah BAP, Daden juga, ajudan (Ferdy Sambo -red). Nah nanti juga kita akan gali juga kesaksian dari Prayogi,” kata Ronny Talapessy.
Sebagai informasi, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Richard Eliezer digambarkan menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga.
Setidaknya ada 3 tembakan yang dilepaskan Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan satu di antaranya mengenai bagian dada atau paru.
Baca Juga: Murka Brigadir J Tewas, Rohani Simanjuntak akan sebut Putri Candrawathi sebagai Pembunuh di Sidang
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV