> >

Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi: ART, Ajudan hingga Sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Peristiwa | 31 Oktober 2022, 08:49 WIB
Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ada 12 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Dalam catatan Ronny, Susi yang menjadi saksi fakta, sudah 3 kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk Daden, ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

“Tiga kali berubah BAP, Daden juga, ajudan (Ferdy Sambo -red). Nah nanti juga kita akan gali juga kesaksian dari Prayogi,” kata Ronny Talapessy.

Sebagai informasi, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Richard Eliezer digambarkan menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga.

Setidaknya ada 3 tembakan yang dilepaskan Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan satu di antaranya mengenai bagian dada atau paru.

Baca Juga: Murka Brigadir J Tewas, Rohani Simanjuntak akan sebut Putri Candrawathi sebagai Pembunuh di Sidang

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU