> >

Alasan Arif Rachman Patahkan Laptop Baiquni Wibowo: Masih di Bawah Tekanan Ferdy Sambo

Hukum | 28 Oktober 2022, 15:18 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, merasa masih di bawah tekanan kuasa Ferdy Sambo sehingga ia mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa dan Bebaskan Dirinya

“Dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu."

Selanjutnya, Junaedi juga meminta Arif Rachman dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum, dilepaskan dari tahanan, harkat dan martabatnya dipulihkan, hingga biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Atau apabila yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucap Junaedi.

Baca Juga: Hakim Lanjutkan Sidang AKBP Arif Rachman 1 November 2022, Agenda Pendapat JPU atas Eksepsi

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU