Alasan Arif Rachman Patahkan Laptop Baiquni Wibowo: Masih di Bawah Tekanan Ferdy Sambo
Hukum | 28 Oktober 2022, 15:18 WIBBaca Juga: Sampaikan Eksepsi, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa dan Bebaskan Dirinya
“Dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu."
Selanjutnya, Junaedi juga meminta Arif Rachman dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum, dilepaskan dari tahanan, harkat dan martabatnya dipulihkan, hingga biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Atau apabila yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucap Junaedi.
Baca Juga: Hakim Lanjutkan Sidang AKBP Arif Rachman 1 November 2022, Agenda Pendapat JPU atas Eksepsi
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV