BPOM Duga Produsen Sengaja Salahgunakan Bahan Baku Obat Sirup
Kesehatan | 28 Oktober 2022, 07:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan, pihaknya mencurigai ada kesengajaan dari dua perusahaan farmasi menyalahgunakan penggunaan bahan baku obat sirop.
Lantaran BPOM menemukan konsentrasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat tinggi dalam produk mereka.
“Kecurigaan kami malah karena di bahan bakunya yang sangat tinggi. Artinya, itu bukan lagi pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG), bisa jadi itu sudah EG dan DEG sebagai pelarut. Itu yang menjadikan kecurigaan kami, ada unsur kesengajaan, tapi itu ditelusur lebih jauh lagi,” ungkap Penny saat konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).
Penny menyampaikan, BPOM menemukan indikasi penggunaan bahan baku yang salah atau tidak sesuai dengan syarat. Penny menegaskan bahwa EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai pelarut dalam obat.
Namun, PG dan PEG serta sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol masih dibolehkan, dengan batasan pencemar sebesar 0,1 persen pada bahan baku.
“Bisa jadi dari sumber bahan bakunya. Bagaimana industri tersebut mendapatkan supplier bahan bakunya, bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan PG atau PEG, malahan menggunakan EG dan DEG-nya sebagai pelarutnya mengingat begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut,” kata Penny.
Baca Juga: Cegah Kasus Serupa Gagal Ginjal, BPOM Imbau Tenaga Kesehatan Aktif Laporkan Efek Samping Obat
Salah satu perusahaan yang sudah ditindak oleh polisi adalah PT Universal, yang memproduksi obat sirup dengan merek Unibebi. Polda Sumatera Utara memeriksa manajemen PT Universal Pharmaceutical Industries, di Mapolda Sumut, Selasa (25/10/2022).
Dalam pemeriksaan itu, Polda Sumur juga bekerjasama dengan BPOM memeriksa bahan obat dan proses produksi obat sirop itu. Sebelumnya polisi juga sudah menyegel ribuan obat sirop Unibebi.
”Ada ribuan botol obat sirop produksi PT Universal yang kami segel di pabriknya di Medan. Obat yang sudah beredar di masyarakat pun sedang dalam proses penarikan,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, seperti dikutip dari Kompas.id, Rabu (26/10/2022).
Setelah mendapat laporan dari BPOM, Polda Sumut menghentikan sementara proses produksi dan distribusi dari pabrik obat itu. Panca menyebut, larangan memproduksi dan mendistribusikan dilakukan untuk semua jenis obat sirop sampai ada hasil studi tentang penyebab gangguan ginjal akut atipikal.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara