> >

Ini Daftar 23 Obat Sirup yang Aman Tanpa Kandungan Etilen Glikol

Kesehatan | 24 Oktober 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Sumber: ugm.ac.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyelesaikan uji sampling terhadap 33 dari 102 produk obat sirup, yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut misterius. Daftar 102 obat itu berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi Kemenkes.

"Masih ada sisa 69 produk lagi masih dalam proses sampling dan pengujian," ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/10/2022).

Ia menyatakan, sisanya atau 69 produk lainnya juga akan dilakukan uji serupa untuk memberi kepastian kepada publik soal produk yang aman sehingga bisa kembali segera dikonsumsi.

Penny menjelaskan, pengujian dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan etilen glikol (EG) dan deitilen glikol (DG) pada produk-produk tersebut, termasuk apakah kandungan itu dalam batas aman atau melebihinya.

EG dan DG sebenarnya tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat. Namun, EG dan DG dapat timbul dari proses produksi sebagai zat pencemar/kontaminan yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.

Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Bantuan Australia-Singapura Sudah Sampai di RI, Harganya Rp16 Juta untuk 1 Orang

Dalam aturannya, batas aman cemaran EG dan DG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Berikut ini hasil uji BPOM per 22 Oktober 2022:
Aman digunakan sesuai aturan pakai:

1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)

2. Anakonidin OBH (Konimex)

3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)

4. Paracetamol (Mersifarma TM)

5. Paracetamol (Kimia Farma)

6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)

7. Paracetamol Drops (Afi Farma)

Aman tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol:

1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

2. Amoxan (Sanbe farma)

3. Amoxicilin (Mersifarma TM)

4.Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)

8. Cetirizin (Novapharin)

9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

10. Domperidon Sirup (Afi Farma)

11. Etamox syrup (Errita Pharma)

12. Interzinc (Interbat)

13. Nytex (Pharos)

14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)

15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)

17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

18. Zinc Syrup (Afi Farma)

19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

20. Zibramax (Guardian Pharmatama)

21. Renalyte (Pratapa Nirmala)

22. Amoksisilin (-)

23. Eritromisin (-)

Tidak aman, mengandung EG dan DG di atas ambang:

1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)

3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Baca Juga: BPOM Hapus Termorex dari Daftar Obat Sirop Mengandung Senyawa Tercemar, Ini Alasannya!

Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resminya, BPOM menyatakan secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

"Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman," tulis BPOM dikutip Senin (24/10/2022).

BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat

Baca Juga: Bayi 11 Bulan Berhasil Sembuh dari Gagal GInjal Akut

b. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

c. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU