Usai Diperintah Sambo Hapus CCTV, AKBP Arif Sengaja Patahkan Laptop Bukti Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 19 Oktober 2022, 16:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Arif Rachman Arifin ternyata sengaja mematahkan laptop bukti temuan CCTV pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat. Padahal, bukti itu penting dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Hal itu Itu dilakukan usai ia diperintah Ferdy Sambo memusnahkan bukti-bukti rekaman CCTV yang mengungkapkan fakta, Brigadir J ternyata masih hidup ketika Ferdy Sambo datang ke rumahnya.
Ferdy Sambo disebut marah mendapatkan fakta temuan CCTV itu.
Padahal, skenario sebelumnya, ia disebut tak ada di lokasi TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E hingga membuat Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.
Fakta itu terungkap dalam sidang perdana kasus dakwaan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (19/10/2022).
"Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa Hendra Kurniawan menelepon Saksi Arif Rachman Arifin melalui WhatsApp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv Propam," ungkap jaksa.
"Apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat 'Rif, perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum' dan Saksi Arif Rachman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan, Ndan'," tambah jaksa.
Baca Juga: Arif Rachman Kaget Chuck Putranto Bilang Yosua Masih Hidup saat Ferdy Sambo Masuk Rumah Dinas
Lantas, sehari setelahnya, AKBP Arif disebut dengan sengaja mematahkan laptop itu jadi beberapa kepingan.
"Keesokan harinya, Saksi Arif Rachman Arifin 'dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," sambungnya.
Baca Juga: Sambo Perintahkan AKBP Arif Amankan Bukti Pelecehan Putri Candrawathi: Malu karena Aib
Setelah dirusak dan dipatahkan, lalu potongan laptop itu ditaruh di map hijau diletakkan di jok mobilnya.
"Lalu masukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan mobilnya. Selanjutnya paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," ungkap jaksa
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV