> >

Pengakuan Brigjen Hendra Dibohongi Ferdy Sambo Dinilai Sulit Dipercaya, Apa Alasannya?

Hukum | 19 Oktober 2022, 07:23 WIB
Dua tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan (rompi tahanan nomor 42) dan Kombes Agus Nurpatria (rompi tahanan nomor 56) selepas diserahkan ke kejaksaan, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

Aryanto menduga Hendra Kurniawan sudah mengetahui kejadian sebenarnya meskipun mungkin tidak secara detail.

“Tapi kemudian dia mengikuti apa yang disampaikan Pak Sambo, apalagi suruh ngawal jenazahnya cepet-cepet segala. Menurut saya, itu sudah suatu kekeliruan prosedural, dan itu patut diduga tidak sesuai dengan standar operasi polisi,” katanya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs: Jadwal, Update dan Live Streaming

Mereka yang disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.

Jika tidak ada perubahan jadwal, sidang perdana kasus obstruction of justice Anda saksikan melalui live streaming KOMPAS TV mulai pukul 10.00 WIB.

Siaran langsung dari PN Jakarta Selatan dapat Anda akses dengan mengeklik tautan berikut: [Klik di Sini]

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU