> >

Dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Eks Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik

Hukum | 29 September 2022, 13:51 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) menyebut hari ini giliran AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit (RS), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih memproses anggota Polri yang diduga tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang diduga direncanakan Irjen Ferdy Sambo.

Pada Kamis (29/9/2022) hari ini, giliran AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit (RS), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang kode etik.

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 29 September 2022," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

"(Sidang) di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri."

Ajun Komisaris Besar Ridwan diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas saat menangani penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ramadhan tidak secara rinci menjelaskan pelanggaran etik apa yang dilakukan AKBP Ridwan.

"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Tak disebut pula nama para saksi yang dihadirkan pada sidang etik kali ini.

Dia hanya menyebut Ajun Komisaris Besar Ridwan disangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf  d, Pasal 10 ayat 2 huruf a perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo Rumit untuk Dibuktikan

Dikutip dari Wartakota.tribunnews.com, AKBP Ridwan turut menjadi saksi kunci rekayasa Irjen Ferdy Sambo melancarkan skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau BrigadirJ.

Ia menjadi orang pertama yang hadir di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, pancoran, jakarta Selatan, Jumat (8/72022) silam.

Peran AKBP Ridwan pada kasus Brighadir J, dibongkar oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Listyo menyebut AKBP Ridwan menjadi salah satu orang yang dihubungi pertama kali oleh Ferdy Sambo, usai eksekusi Brihgadir J.

Sebagai Kasat Reskrim di lokasi kejadian saat itu, Ridwan menjadi orang yang pertama datang. Di sana, dia lantas mendapatkan penjelasan dari Sambo soal kejadian itu, adapun yang diceritakan yakni skenario palsu yang dibuat eks Kadiv Propram Polri tersebut.

Ridwan pun menelepon anggotanya untuk melakukan olah TKP.

"Kemudian yang bersangkutan menghubungi beberapa orang, salah satunya Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang datang hadir pertama di TKP 17.30," kata Listyo.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Sudah Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang dalam Waktu Dekat!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU