Draf RKUHP Terbaru Sudah Tersedia secara Daring, Masyarakat Bisa Beri Masukan, Ini Linknya!
Hukum | 27 September 2022, 17:19 WIBSebagaimana diketahui, ada sejumlah pasal kontroversial di dalam RKUHP versi 2019 yang menimbulkan kritik masyarakat, di antaranya pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah serta pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Selain itu, ada juga Pasal 246 dan 247 tentang penghasutan melawan penguasa umum dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Lalu, pasal 218 hingga pasal 220 tentang perbuatan menyerang kehormatan dan martabat presiden dengan ancaman pidana penjara hingga 3,5 tahun.
Baca Juga: Jokowi Desak Menkumham Sosialisasi 14 Poin RKUHP ke Masyarakat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga melakukan sosialisasi RUU KUHP di sebelas kota.
Sosialisasi ini, kata Mahfud, dilaksanakan secara serentak di Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate.
"Dialog publik akan dilakukan secara tatap muka dan melalui media daring sehingga dapat lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," kata Mahfud pada 7 September 2022.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com