Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector, Ahli Hukum: Ini Membantu, karena FS Pengalaman Menyidik
Hukum | 8 September 2022, 19:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector dalam pemeriksaan tersangka Irjen Ferdy Sambo dinilai relevan.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan tersangka, Ferdy Sambo memiliki pengalaman dalam penyidikan. FS juga mengerti jika keterangan yang diberikannya palsu alias bohong, tidak memiliki konsekuensi hukum.
Baca Juga: Penyidik Sempat Takut Usut Kasus Sambo, Kapolri : Setelah Dinonaktifkan, Pengusutan Lancar
Untuk itu perlu alat untuk mengetahui keterangan murni dari Ferdy Sambo terkait perkara atau keterangan yang dibuat-buat atau keterangan palsu.
"Karena itu lie detector ini membantu di penyidikan menggali keterangan yang benar dari tersangka," ujar Fickar di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (8/9/2022).
Fickar menambahkan keterangan Ferdy Sambo ini juga akan disandingkan dengan keterangan saksi atau tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini juga untuk meneliti keterangan dari Ferdy Sambo yang sejalan dengan informasi saksi maupun tersangka lain.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Tes Kebohongan Secara Tertutup, Polygraph Diklaim Akurat 93 Persen
"Yang jadi soal kalau berlainan, maka perlu alat untuk menguji," ujar Fickar.
Sebelum Ferdy Sambo, para tersangka lain seperti Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dan saksi Susi juga menjalani pemeriksaan lie detector Puslabfor Bareskrim Polri, di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, hasil sementara uji poligraf atau detektor kebohongan Kuat Ma'ruf, Bharada E dan Bipka RR menunjukkan keterangan yang diberikan jujur.
Baca Juga: Ini Cara Kerja Lie Detector, Alat yang Dipakai untuk Tes Kebohongan 5 Tersangka Pembunuhan Yosua
Sementara untuk hasil Putri Candrawathi tidak dipublikasikan karena ada kepentingan penyidikan.
Abdul Fickar menilai Putri Candrawathi memiliki hak untuk meminta penyidik tidak mempublikasikan hasil pemeriksaan dirinya.
Permintaan itu wajib dilakukan oleh penyidik. Namun kerahasiaan pemeriksaan dari tersangka akan dibuka di pengadilan.
"Kerahasiaan ini tidak berlaku seluruh pemanggu kepentingan yang terlibat dalam pembuatan berita acara pemeriksaa. Hasil pemeriksaan PC akan terbuka nanti di persidangan," ujar Fickar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV