Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM di Seluruh Indonesia hingga 3 Oktober 2022
Update corona | 6 September 2022, 11:28 WIBPeraturan yang sama juga berlaku bagi restoran dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.
Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
5. Mal dan Bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall di daerah Jawa-Bali kini boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampa pukul 22.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Pada daerah PPKM Level 1, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6. Area Publik dan Taman
Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
7. Tempat ibadah
Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Kemendag Tuding Pelonggaran PPKM dan Tingginya Harga Pokok Produksi Picu Kenaikan Harga Telur
8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
9. Gym
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Transportasi Umum
Transportasi umum kendaraan umum yakni angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
11. Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan di Jawa Bali dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
Sementara di luar Jawa-Bali resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV