Kapolda Jateng Bongkar Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Modifikasi Truk, Timbun, hingga Oplos
Peristiwa | 5 September 2022, 10:10 WIBJAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengungkap sejumlah modus operandi tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangkap.
Menurut Irjen Ahmad Luthfi, rata-rata, tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi memodifikasi truk-truk tangki untuk mencari keuntungan di masing-masing SPBU.
Demikian Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (5/9/2022).
“Dari jumlah SPBU seluruh Jawa Tengah sudah diduduki oleh anggota Polri untuk mengeliminir manakala terjadi ada lonjakan maupun masyarakat yang akan melakukan potensi pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Jumlah 84,2 Ton Senilai Rp11,1 Miliar
“Yaitu melakukan langsung dengan modus semacam itu, menimbun, jadi hasil kencingan helikopter atau apapun bentuknya itu ditimbun untuk mencari keuntungan adanya subsidi maupun fluktuatif harga.”
Modus lainnya, sambung Irjen Ahmad Lutfhi, tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi mengoplos bahan bakar jenis pertalite dengan kondesat minyak mentahan, kemudian dicampur dengan bahan kimia dan dijual harga pertamax untuk mencari keuntungan.
“Di samping itu para pelaku juga menjual dengan lintas provinsi, jadi ngolahnya di Jawa Tengah kemudian jualnya lintas provinsi maupun di perusahaan-perusahaan yang itu sudah terdeteksi oleh jajaran kriminal khusus Polda Jawa Tengah,” katanya.
Baca Juga: BBM Naik, Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Semakin Menyusahkan Rakyat
“Motifnya pelaku menggunakan kendaraan truk tangki, kemudian menjual menimbun, kemudian dijual kembali dengan mendapat keuntungan lebih dengan disparitas harga, ini semua karena lemahnya pengamanan kita. Oleh karena itu kita perintahkan seluruh jajaran Polda baik itu lewat babin Polsek Polres tidak ada wilayah SPBU kita yang tidak diduduki anggota kita dalam rangka pola pengaman.”
Sebelumnya, Irjen Ahmad Luthfi Polda Jawa Tengah mengungkapkan ada 66 tersangka yang ditetapkan dari 50 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dengan jumlah lebih dari 84,2 ton sepanjang 1 Agustus hingga 3 September 2022.
“Kita lakukan tindakan tegas untuk tidak pandang bulu dengan cara melakukan penegakan hukum, dari 1 Agustus sampai 3 September hari ini, kita telah amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Barang buktinya yang di depan kalian ini, ada 15 kendaraan tangki,” kata Ahmad Luthfi.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Subsidi untuk BBM Rp502 Triliun: Besar Sekali, Bisa Dipakai Bangun Ibu Kota Baru
“Tetapi kalau kita kumpul di seluruh Jawa Tengah ada 38 truk tangka ada sebagai barang bukti, dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter ada 40 buah dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp11.105.144.000.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV