> >

Kompol Baiquni Wibowo Ikut Jejak Irjen Ferdy Sambo, Ajukan Banding Setelah Diputus PTDH dari Polri

Hukum | 2 September 2022, 23:06 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Baiquni Wibowo.

Majelis sidang Etik menyatakan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan setelah melihat fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan barang bukti ditunjukkan, majelis hakim komisi sidang etik memutuskan perilaku Kompol Baiquni Wibowo sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang Kode Etik, Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Majelis hakim sidang etik juga menjatuhkan sanksi administrasi yakni penempatan khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri. 

Untuk sanksi administrasi ini Kompol Baiquni Wibowo sudah menjalankannya. Kemudian secara kolektif kolegial seluruh majelis hakim sidang KKEP, menjatuhkan sanksi PTDH dari anggota kepolisian terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Atas putusan tersebut Kompol BW mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Ini Hasil Sidang Etik Kompol Chuk Putranto Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua

Sidang etik terhadap terlapor Kompol Baiquni Wibowo berjalan selama 12 jam dimulai pukul 10.00 WIB dengan mengahadirkan empat orang saksi. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU