Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Maju Sambil Tembak Mati Korban
Hukum | 31 Agustus 2022, 07:08 WIBKetika ditodong pistol hingga akhirnya ditembak, menurut versi Sambo, Brigadir J dalam posisi berdiri, kedua telapak tangannya terbuka dengan diarahkan ke depan, seperti meminta agar tak ditembak.
Reka ulang versi Ferdy Sambo itu berbeda dengan versi Bharada E. Menurut rekonstruksi versi Bharada E, saat penembakan posisi tubuh Brigadir J sedikit agak rendah seperti hendak jongkok dan membuka kedua telapak tangannya ke arah depan.
Baca Juga: Khawatirkan Bharada E, Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol saat Rekonstruksi
Dalam reka ulang itu versi Ferdy Sambo dan Bharada E, terlihat Brigadir J sama sekali tidak mencabut senjata api miliknya.
Setelah ditembak, Brigadir J tewas dan tubuhnya tersungkur di depan kamar. Bharada E kemudian tetap menodongkan pistol ke arah belakang Brigadir J.
Selanjutnya, Ferdy Sambo mengambil pistol jenis HS-19 milik Brigadir J yang diletakkan di pinggang.
Setelah mengambil senjata api Brigadir J, Ferdy Sambo mengarahkan moncong pistol ke arah tembok dekat tangga dan melepaskan sejumlah tembakan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan Jadi di Magelang
Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat sejumlah luka tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Maruf.
Belakangan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV