> >

Lokasi Rekonstruksi Penembakan Brigadir J: Dijaga Personel Brimob, 3 Mobil Taktis Terparkir

Peristiwa | 30 Agustus 2022, 11:02 WIB
Satuan personel Brimon bersiaga di sekitar rumah dinas dan pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, lokasi rekonstruksi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Timsus Polri) menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi digelar di dua lokasi yaitu rumah dinas dan pribadi mantan Kadiv Propam Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pantaun Kompas TV, pukul 10.30 WIB timsus masih melakukan persiapan rekonstruksi.

Sementara itu, lokasi TKP dijaga ketat oleh personel satuan Brimob. Mereka tampak bersiaga di sekeliling rumah Ferdy Sambo, mengenakan pakaian dinas loreng khas lengkap dengan senjata laras panjang.

Tampak pula di lokasi, terparkir tiga mobil taktis Brimob.

Tiga mobil taktis Brimob Polri diparkir dekat rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengamanan di lokasi tersebut sudah diatur oleh penyidik.

"Itu teknis semua sudah diatur," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Selasa.

Berdasarkan informasi, rekonstruksi akan digelar secara tertutup termasuk para wartawan juga tidak bisa melihat langsung. Namun, telah disediakan layar televisi yang akan menayangkan proses rekonstruski penembakan Brigadir J.

Adapun dalam konstruksi ini, lima tersangka akandihadirkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Para tahanan akan mengenakan baju tahanan kecuali Putri Candrawathi.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Kemudian, belakangan terungkap bahwa Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU