> >

Mantan Kapolda Jabar: Para Tersangka akan Berdebat dalam Rekonstruksi, Bharada E Boleh Tidak Hadir

Hukum | 28 Agustus 2022, 11:44 WIB
Mantan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan saat dihubungi pada program Kompas Petang di Kompas TV, terkait rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Sabtu (27/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dari perdebatan itulah, kata dia, polisi dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah dalam peristiwa itu.

“Di sana pun juga, ketika dikumpulkan, mereka akan berdebat sendiri, gitu kan. Nah, dari debat itu biasanya kita akan mengetahui apakah itu benar atau salah,” tuturnya.

Baca Juga: Anton Charliyan: Peran Tersangka akan Terlihat Detail saat Rekonstruksi, yang Bohong akan Ketahuan

“Pokoknya kebohongan-kebohongan itu, dengan rekonstruksi akan diminimalisir, untuk meminimalisir kebohongan-kebohonagn yang sudah dilakukan oleh tersangka maupun saksi.”

Kata Anton, dalam rekonstruksi atau reka ulang tersebut peran dari masing-masing tersangka akan semakin jelas.

“Pasalnya kan ada Pasal 338, ada Pasal 340. Siapa yang 338 langsung atau membunuh langsung, siapa yang 340, yang ikut merencanakan.”

“Siapa yang ikut serta, siapa yang ikut membantu, di sini masing-masing akan diuji keterangannya,” tegas Anton.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU