Mobil dan Pengacara Tiba di Bareskrim, Keberadaan Putri Candrawathi Tak Terendus
Hukum | 26 Agustus 2022, 10:57 WIBSebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR aatau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Andi pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Putri juga disebut berada di lantai tiga ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Putri dan Ferdy Sambo dikatakan menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Sebelum Diperiksa, Polri akan Lakukan Pemeriksaan Fisik dan Psikis Putri Candrawathi Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV