> >

Ferdy Sambo Disebut Kehilangan Hak untuk Mundur dari Polri sebelum Sidang Etik, Ini Aturannya

Hukum | 25 Agustus 2022, 21:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gwdung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

Dengan fakta tersebut, Ferdy Sambo malah kemungkinan besar akan dipecat atau menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Jika Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri, dia juga tidak akan menerima hak pensiun. 

Baca Juga: Bharada E Jadi Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Hadir Secara Daring

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU