> >

97 Personel Diperiksa Dugaan Langgar Kode Etik, Reformasi Polri Disebut Gagal

Hukum | 25 Agustus 2022, 05:05 WIB
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto dalam Satu Meja KOMPAS TV, Rabu (24/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara Dorong Komisi III DPR Manfaatkan Momentum untuk Reformasi Polri

Menurut dia, penyebab dari banyaknya jumlah anggota polisi yang diduga melanggar kode etik tersebut berkaitan dengan loyalitas tunggal bawahan kepada atasan.

"Apa pun perintah atasan itu harus diikuti, sehingga tidak memberi ruang bagi bawahan untuk mempersoalkan, mempertanyakan itu, menurut saya itu jadi satu masalah, sehingga tidak ada open management," ujarnya.

"Itulah yang terjadi kenapa 97 orang ini terbawa-bawa," imbuhnya.

Bisa saja, kata Benny, 97 orang anggota Polri itu terjebak dalam skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Ada juga anggota yang sebetulnya hanya melaksanakan, mengikuti, melakukan proses penyelidikan berdasarkan skenario kasus yang dilakukan oleh Sambo dan teman-temannya, masa ini jadi korban?" tanya Benny.

Baca Juga: 97 Personel Polisi Diperiksa Buntut Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Polri telah memeriksa 97 personel yang diduga membantu melancarkan skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Sebanyak 35 dari 97 orang tersebut diduga melanggar kode etik profesi Polri dan 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU