Kapolri soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ini Pil Pahit bagi Kami
Hukum | 24 Agustus 2022, 13:46 WIB“Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu bahwa kami diminta mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, itu yang paling penting,” ungkap Listyo.
Sebab, lanjut dia, penanganan kasus tersebut sebagai pertaruhan marwah Polri.
"Ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah dan institusi Polri," ujarnya menegaskan.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun empat tersangka sudah ditahan, sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, dalam kasus ini, itu, 6 anggota kepolisian juga tengah diperiksa lebih lanjut karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Anggota Komisi III Desak Kapolri Ungkap Isu Bunker Uang dan Judi Online Terkait Ferdy Sambo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV